Format PTK Untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS

Guru Nusantara : Mulai tahun 2013, para guru dihadapkan pada peraturan perundangan baru yang akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Esensi dari peraturan tersebut bahwa setiap guru pada setiap tahun akan dinilai kinerjanya dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak pada jumlah angka kredit yang dikumpulkan untuk dapat naik pangkat ke jenjang pangkat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pengembangan keprofesian  tersebut meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Publikasi ilmiah yang diharapkan terutama Penelitian Tindakan Kelas yang dapat memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa, disamping bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya.

Guru dalam menyusun PTK tidak jauh berbeda pada saat membuat pawa waktu kuliah akan tetapi di bagian lampiran yang membedakan. silahkan bapak ibu pelajari cara menyusn PTK kenaikan pangkan di Link bawah ini :
 





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »