PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 50/PMK.07 /2017

Didalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran maka harus di sesusaikan dengan juknis yang sudah disediakan. Melalui peraturan menteri keuangan RI NO 50/PMK.07 /2017 semua dijelaskan dalam pelaksanaan anggaran. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akun tabili tas penganggaran, pengalokasian dana disetiap kegiatan maupun insentif pegawai. Untuk mengetahui semua anggaran yang sudah di tetapkan oleh menteri keuangan silahkan unduh link di bawah ini :

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »