Showing posts with label 10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017. Show all posts
Showing posts with label 10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017. Show all posts

Daftar SMP/MTs Akreditasi Di Biayai APBN Tahun 2017

Berdasarkan surat dari Banad Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM) Nomor 41/BAP-SM/III/2017 telah di tetapkan sekolah untuk pelaksanaan akreditasi pada tahun 2017 yang di biayai pemerintah 

Diinformasikan dengan hormat kepada Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta Sasaran Akreditasi APBN Kemendikbud Tahun 2017 perihal Jadwal Akreditasi APBN SMP/MTs Tahun 2017. Pada tahun 2017 pemerintah telah menyediakan biaya dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Akan tetapi tidak semua sekolah yang mendapatkan bantuan APBN untuk pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah. Unduh

Untuk itu silahkan Download Daftar Sekolah Yang Menerima Bantuan APBN Dalam Akreditasi Tahun 2017 Disini

Pedoman Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta - BAN SM

Guru Nusantara : Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60 tentang Akreditasi berbunyi sebagai berikut. 

  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada       jalur pendidikan formal dan nonformal pada seti ap jenjang dan jenis pendidikan. 
  • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. 
  • Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 
  • Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/ madrasah.


Artikel Terkait :
Cara Cek Nilai dan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Link Utama
Pedoman Bantuan Operasional Akreditasi Sekolah/Madrasah Download

10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017

Guru Nusantara BAN-S/M-Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M. POS Akreditasi ini diperlukan untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. 

Artikel Penting :