Showing posts with label Juknis Dana BOS 2017 Untuk SD SMP SMA DAN SMK Final. Show all posts
Showing posts with label Juknis Dana BOS 2017 Untuk SD SMP SMA DAN SMK Final. Show all posts

Pemerintah Berlakukan Sistem Dana Pensiun Baru PNS Wajib Bayar Iuran

Pemerintah Berlakukan Sistem Dana Pensiun Baru, PNS wajib Bayar Iuran. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada setiap tahun. 

Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. 

"Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya yakni dengan pembayaran pensiun," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (14/5/2017). 

Asman juga mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus pada 2015, kemudian kembali dikaji pemerintah. 

Fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan PNS sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya. 

Keuntungan dari sistem fully funded adalah salah satunya anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji
PNS. 
"Jadi nanti untuk besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," dia menjelaskan. 

Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan sesuai dengan golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN. 

"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung dari besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," paparnya. 

Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana penerapan pensiunan skema fully funded belum di-finalkan pemerintah. "Belum di-finalkan, tunggu saja. Yang pasti PNS di masa tua bakal lebih sejahtera. Selengkapnya

Download Juknis BOS Sekolah Madrasah Tahun 2017 - Kemenag

GURU NUSANTARA : BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah swasta dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Besar biaya BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun 
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun


Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.


Artikel Terkait :
Cek Nilai dan Status Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta di Link Resmi BAN S/M
Pedoman Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta Download