SPK PAUD harus terakreditasi dan Mengajukan Izin Belajar Peserta Didik

Masih adanya Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang belum terakreditasi dan melengkapi syarat-syarat administrasi, menjadi perhatian serius Ditjen PAUD dan Dikmas. Sekretaris Jenderal PAUD dan Dikmas, Wartanto, menegaskan agar semua penyelenggara pendidikan asing atau SPK harus segera memenuhi peraturan dan perundangan, yakni terakreditasi dan terdaftar peserta didiknya pada Juli tahun 2017.

Sesuai aturan, tolong semua penyelenggara harus memiliki izin. Coba bandingkan dengan negara lain semua harus terdaftar dan memiliki izin. Tolong semua penyelenggara mendaftarkan anak-anaknya dalam Dapodik. Saya minta pada Juli sudah clear, dan semua terdaftar dan terakreditasi," tegas Wartanto.

Wartanto juga menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kesulitan dalam semua proses dan tidak ada pungutan biaya. 

"Kami hanya melayani dan mendata. Toh itu pun untuk kebaikan anak didik dan SPK itu sendiri karena diakui oleh kementerian. Kan kalau sudah terakreditasi, yang bangga SPK dan orang  tua siswanya," papar Wartanto.

Mantan Kepala BP PAUD dan Dikmas Semarang ini menghimbau semua penyelenggara pendidikan juga memenuhi persyaratan termasuk data pendidik. Karena terindikasi ada juga tenaga pendidik asing yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan.

"Segera laporkan, dan tidak ada biaya apa pun. Mohon hargai dan laksanakan regulasi pendidikan, toh buat kebaikan semua. Anak didik, tenaga pendidik dan penyelenggara pendidikan," pungkas Wartanto.

Untuk pengawasan dan pembinaan di daerah, maka pihak penyelenggara bisa memanfaatkan atau mendatangi semua UPT PAUD dan Dikmas dan dinas pendidikan kab/kota di daerah masing-masing

Untuk mengetahu lebih jelas dan gamblang mengenai SPK PAUD harus terakreditasi dan Mengajukan Izin Belajar Peserta Didik silahkan baca pada link utama Kemdikbud 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »