Showing posts with label Cek Online Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Show all posts
Showing posts with label Cek Online Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Show all posts

Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres

Dikutip dari laman utama Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan akan meningkatkan payung hukum mengenai kegiatan belajar mengajar selama lima hari dari Peraturan Menteri (Permen) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

“Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan meningkatkan regulasinya, dari yang semula Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden,” kata Ma’ruf usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).

Presiden Jokowi khusus memanggil Ma’ruf untuk membahas mengenai penataan ulang aturan sistem belajar mengajar yang dinilai kontroversial itu.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ma’ruf mengatakan, hal-hal yang dibahas pada aturan itu diharapkan tidak hanya mengatur lamanya pembelajaran, tetapi juga proses belajar mengajar secara menyeluruh.

“Diharapkan bahwa peraturan itu bersifat komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” katanya

Di sisi lain, lanjut Ma’ruf, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat karakter para pelajar, khususnya untuk menangkal berkembangnya paham-paham radikalisme.

“Kemungkinan judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi pendidikan penguatan karakter. Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi

Sumber Utama : Clik here

Menteri PANRB Tahan Dana Daerah bagi Pemda yang Dapat Nilai C

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akan menahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemerintah daerah (pemda) yang memiliki nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) C ke bawah.

"Saya akan koordinasi dengan Menkeu, nilai B dapat reward, DAK ditambah, dan nilai rendah, DAK ditahan sebagian, supaya memperbaiki sistem lebih dulu," ujarnya seusai menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) 2016 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Regional III di Yogyakarta, Senin (6/2/2017).

Abdur melanjutkan, apabila DAK diberikan semua ke daerah yang nilainya masih C, maka pengelolaannya diperkirakan akan tidak efektif dan mubazir.

Hasil evaluasi AKIP Wilayah III menunjukkan sembilan daerah mendapat nilai B, 57 daerah nilai CC, 76 daerah nilai C, dan 10 daerah nilai D. Sementara DIY termasuk daerah yang memperoleh nilai BB.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menyerahkan LHE AKIP kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Regional Wilayah I di Bandung dan regional II di Surabaya. Regional III Indonesia terdiri dari 156 kabupaten kota se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan DIY.
ilustration asihwinarti156.blogspot.com

Berbeda dengan penyerahan LHE AKIP di Bandung dan Surabaya yang menempatkan masing-masing satu peraih predikat A, kali ini tidak ada kabupaten atau kota yang mendapat nilai A.

Menurut Asman, kegiatan ini bisa menjadi motivasi baru bagi kepala daerah dalam menerapkan sistem kinerja yang baik. Apabila sistem pengelolaan keuangan daerah bernilai B, kata dia, efisiensi pengelolaan keuangannya juga sudah bagus.
"Selama ini kelemahannya di program dan target yang belum sinkron, seminar dan perjalanan dinas tidak boleh lagi," ucapnya.

Meskipun demikian, data hasil evaluasi AKIP yang dilakukan Kementerian PANRB pada 2016 menunjukkan terjadi peningkatan rata-rata nilai evaluasi pada kabupaten kota dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2016, evaluasi SAKIP dilakukan di 425 kabupaten kota atau 83 persen dari total seluruh kabupaten kota, dengan nilai rata-rata masih di bawah B. 

Berita Selengkapnya 

Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Daerah Khusus Tahun 2017

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kebijakan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi yang bertugas di daerah khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada bangsa dan negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab
Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu satuan pendidikan. Tugas pokok kepala sekolah adalah :1) Usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 2) Peningkatan kualitas sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; 3) Perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru; 4) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.

Tujuan Pedoman pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus ini disusun untuk: 
  1. Sebagai acuan bagi calon peserta, sekolah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian kepala sekolah di daerah khusus.


Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Daerah Khusus Tahun 2017 [ Download Disini ]

Dukungan dan partisipasi dari semua pihak sangat dibutuhkan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan sasaran dan harapan. Kami mengharapkan bantuan dari dinas pendidikan provinsi agar dapat mensosialisasikan dan menyebarluaskan pedoman ini ke tingkat kabupaten, kecamatan, dan satuan pendidikan terutama yang berada di daerah khusus, serta mengatur pelaksanaannya di masing-masing kabupaten dan provinsi.