Showing posts with label Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 2017. Show all posts
Showing posts with label Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 2017. Show all posts

Program Keahlian Ganda Jadi Jalan Pintas Dapatkan Sertifikasi Guru

Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh antusias mengikuti program keahlian ganda, sebagai jalan pintas untuk mendapatkan sertifikasi.  Herry Suansa dan Iswandi, keduanya guru SMK 1 Nagan Raya dan Guru SMK 4 Banda Aceh  Rani Yuliati mengaku mengikuti program keahlian ganda untuk mendapatkan sertifikasi.  Iswandi menganggap program ini sebagai tambahan ilmu. Apalagi dirinya adalah guru automotif ilmu bidang teknik kendaraan ringan. Sebagai tenaga pendidik, dia harus akan pelatihan dan program keahlian ganda ini bentuk pelatihan yang akan menjadi nilai plus bagi portofolionya. "Program ini adalah jalan tercepat untuk mendapatkan sertifikasi, " katanya ketika ditemui di SMK 4 Banda Aceh. Pemerintah yang tak mampu menambah jumlah guru produktif pun melatih guru adaptif normatif sebagai guru produktif

Guru SMK yang awalnya hanya mengajar teori kini diberi pelatihan agar bisa mengajar praktik. Ini yang terjadi pada Iswandi dan Rani Yuliati. Sementara, Rani mengaku mengajar sejarah tapi bersedia belajar teknik sepeda motor karena sering ke bengkel.  "Juga nantinya saya akan dapat sertifikat pendidik dan keahlian ganda yang kedua-duanya akan diakui pemerintah," kata Rani. Kepala Sekolah SMK 4 Banda Aceh, Ermidiati mengatakan, guru produktif sangat kurang jumlahnya. Menurut dia, ketika kekurangan ini terjadi, peran guru honorer yang selalu dianggap ada dan tiada mengisi celah tersebut. Tapi pendapatan guru honorer saat ini menyedihkan.  Sebab ketika pendidikan menengah belum diambil alih pemerintah provinsi, mereka bisa digaji Rp50.000 per bulan, katanya, tapi kini hanya Rp15.000 perjam. 

Kepala Sekolah SMKN AL Murbakeya, Baihaqi mengatakan, program keahlian ganda jadi solusi untuk mengatasi kekurangan jumlah guru produktif yang sekarat. Namun ini hanya bisa menjadi obat sementara.  "Mengatasi sementara oke tapi ke depan kita harap guru SMK ini memang dididik khusus atau dipersiapkan khusus sehingga tenaga yang disiapkan menjadi betul-betul tenaga kerja yang mampu bersaing di kancah internasional," tuturnya. Peserta program keahlian ganda bidang Rekayasa Perangkat Lunak di SMK Al Murbakeya Rahmi Fitri berharap Kemendikbud memperbaiki modul yang ada.  Dia mengaku, materi yang ada di modul tersebut sangat berat dipelajari bagi peserta jurusan umum seperti dirinya. "Mungkin karena materi berat ditambah fasilitas kurang nyaman jadi menambah stres," katanya.

Selengkapnya bagaimana cara mengikuti program keahlian ganda untuk jalan pintas mendapatkan sertifikasi silahkan Baca Disini

Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017

Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun  2016  tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri  Sipil  Daerah. 
Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk  teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan Khusus.
Dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru  PNSD.

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni. Selengkapnya Baca Disini

Kemenag Akan Sertifikasi Para Penceramah Agama


Guru Nusantara : Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan Kementeriannya akan merumuskan standar kualifikasi untuk penceramah agama. Langkah itu dilakukan agar tidak ada ceramah yang mengandung hujatan. "Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu," kata Lukman di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017). Lukman menerangkan, seorang penceramah baru bisa diakui sebagai penceramah yang qualified jika sudah ada standar kualifikasi. Sertifikasi ini nantinya diharapkan dapat mengurangi sikap-sikap intoleran antar umat beragama.


"Kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang qualified, yang memiliki kualifikasi cukup," ungkapnya.

Terkait rencana standarisasi ini, Lukman mengaku akan berdiskusi dan mendengar masukan dari para tokoh agama dan para ulama.

"Tentu ini harus mendengarkan masukan dari para ulama, para tokoh agama, tentu Kementerian Agama akan mendengar masukan itu," imbuhnya.

Namun, pihak Kemenag tidak ingin menjadi lembaga yang memberikan sertifikat terhadap penceramah tersebut. Pihaknya akan berbicara dengan beberapa pihak yang berkompeten dalam bidang keagamaan terkait siapa akan memberikan sertifikat untuk penceramah apakah dari MUI atau ormas agama gabungan.

"Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif. Selengkapnya silahkan baca disini

Cek SKTP 2017 (SD SMP SMA SMK) di laman info gtk/ptk Terbaru

GURU NUSANTARA : Cek SKTP Guru SD SMP SMA SMK di Lamn Info GTK/PTK Terbaru
SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru. Oleh sebab itu penerbitan SKTP selalu di nantikan bapak/ibu guru.  Penerbitan SKTP pada dasarnya berdasarkan aplikasi dapodik, sehingga data guru sangat berpengaruh besar terhadap terbitnya SKTP. Jika data guru sudah di nyatakan Valid maka SKTP akan terbit tepat waktu, kalau SKTP belum terbit alangkah baiknya bapak/ibu guru harus sabar dan kordinasi kepada OPS Dapodik sekolah.
Berikut alamat untuk CEK SKTP tahun 2017 Link Utama Info GTK

Pada lembar Info Guru atau Lembar Info PTK/Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) saait ini sedikit ada yang berbeda pada tampilan. Salah satu adalah di tampilkan cek daftar/nama guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa di terbitkan