Showing posts with label Revisi Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Revisi Gaji PNS. Show all posts

Kemensetneg Menyelenggarakan Sosialisasi Layanan BAPERTARUM-PNS dan Penawaran Rumah Bersubsidi

Deputi Bidang Administrasi Aparatur melalui Biro Sumber Daya Manusia bersama dengan para pengembang perumahan menggelar Sosialisasi Layanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Program Penawaran Rumah dan Apartemen bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Acara yang bertempat di Aula Serba Guna, Gedung III Kemensetneg tersebut dikemas dalam bentuk pameran perumahan KPR bersubsidi dan non subsidi serta apartemen yang mendatangkan sepuluh pengembang perumahan.

Daerah Yang mendapat Subsidi KPR Perumahan silahkan Unduh

Tujuan guna menunjang peningkatan kesejahteraan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg. “Jadi kegiatan ini adalah kedua kalinya kami lakukan. Di tahun sebelumnya dikemas dengan cara yang sama dan Biro SDM bekerjasama dengan bank BNI,

Pada kesempatan sosialisasi dan pameran perumahan serta apartemen kali ini, Penyelenggara menghadirkan narasumber dari BAPERTARUM-PNS, yaitu Barik Gussaini, Kepala Bagian Relasi, Media dan Protokoler. Dalam paparannya Ia menjelaskan dasar hukum dari BAPERTARUM-PNS yakni Keppres Nomor 14 Tahun 1993, BAPERTARUM-PNS bertujuan untuk membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas KPR serta membantu sebaian biaya membangun rumah di atas tanah yang dimiliki dengan syarat PNS aktif, belum memiliki rumah, masa kerja minimal lima tahun, dan belum pernah memanfaatkan Tabungan Perumahan (Taperum). Pengembalian pokok taperum ini juga dilakukan jika PNS sudah pensiun, meninggal, atau sebab lainnya.

Baca Juga Artikel Penting

Barik Gussaini juga menjelaskan bahwa BAPERTARUM-PNS bersinergi dengan pemerintahan pusat atau derah sebagai regulasi dan kesejahteraan PNS; pengembang sebagai pemilik lahan dan penyedia prumahan; Bank Pelaksana sebagai pembiayaan kredit kontruksi dan pembiayaan KPR; serta BAPERTARUM-PNS sebagai pengelola taperum dan penyedia bantuan perumahan.


Paparan kedua disampaikan oleh Carly Tambunan yang merupakan Senior Manager Bank Tabungan Negara (BTN). Ia menjelaskan tentang Bank BTN telah menjadi penyalur KPR terbesar karena bekerjasama dengan 12.223 developer baik badan hukum maupun perorangan yang ada di Indonesia. “Dalam hal menyiapkan suplay, kami juga bekerjasama dengan BUMN kementerian untuk menyiapkan calon-calon konsumen,” tambah Carly Tambunan dalam presentasinya.

Pada materinya, ia juga menginformasikan bahwa Bank BTN memiliki fasilitas kemudahan dalam memiliki rumah ataupun apartemen, yaitu dengan cara memenuhi persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan standar. Dalam rangka transformasi BUMN, Bank BTN memiliki peran strategis di bidang perumahan nasional sebagai pelaksana utama Program Satu Juta Rumah.

Selengkapnya mengenai berita ini silahkan baca Selengkapnya

Sumber : Clik here

STRUKTUR GAJI PNS BENAR-BENAR AKAN DIUBAH. INI ALASANNYA!

Pemerintah akan segera mengubah struktur pendapatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini memang dianggap tidak seimbang.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB), Salman Sijabat mengatakan, sistem pengupahan PNS yang berlaku pada saat ini tidak sesuai karena gaji pokok PNS jauh lebih kecil dibanding dengan tunjangan yang didapat.

Padahal, gaji pokok menentukan jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh PNS. Atas dasar landasan tersebut, pemerintah berniat mengubah porsi gaji pokok PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak lagi sesuai. Gaji kecil, tunjanga besar. Nanti dibalik, gaji besar, tunjangan kecil. Dampaknya itu nanti dana pensiun jadi besar," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia mencontohkan, gaji pokok PNS saat ini maksimal Rp 5,6 juta. Tetapi, tunjangan yang diterima berlipat sampai puluhan juta. "Sekarang ada gaji pokok paling tinggi Rp 5,6 juta sementara tunjangan ada Rp 55 juta, Rp 75 juta, ada Rp 105 juta. Itu kan sudah tidak logis, mau dibalik

besok," ungkap dia.
Perubahan porsi pendapatan PNS akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP). Menurut Salman, perubahan porsi ini juga untuk menaikkan kesejahteraan PNS khususnya di masa tua. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," jelasnya dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari pada gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas terkait perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," imbuhnya.

Sumber : liputan6.com