Showing posts with label Seniman Mengajar. Show all posts
Showing posts with label Seniman Mengajar. Show all posts

Pejabat yang mengesahkan bila Ijazah Hilang/Rusak

Keputusan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan.

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya sebuah selembar kertas Ijasah, SKHU dll, bisa digunakan dalam mencari pekerjaan ataupun melakukan pernikahan. disini admin akan memberi sedikit informasi tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan. Tidak banyak pula terdapat alumni yang datang meminta surat keterangan ijasah yang rusak/hilang ke sekolah masing-masing. 

Dalam hal ini kita harus mengetahui siapa saja yang berhak memberikan atau mengesahkan pengganti Ijasah/SKHU/STTB yang rusak atau hilang. 




Bagi teman-teman yang ingin mengetahui Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan bisa di  Cek Melalui Laman Resmi Kementrian 


Silahkan Download  Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB

Pendaftaran “Seniman Mengajar” di Daerah Terpencil Mulai Dibuka

Pendaftaran kegiatan “Seniman Mengajar” yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini mulai dibuka. Dalam kegiatan ini, para seniman yang mendaftar akan mengajar kesenian untuk masyarakat, komunitas, atau sanggar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Seniman Mengajar adalah program yang diselenggarakan Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu program seniman mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di daerah dengan predikat 3T yang berada di Indonesia. 


Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerjasama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan. 

Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.


ALUR PENDAFTARAN

Registrasi Di Laman Seniman Mengajar

Pada Saat Registrasi bisa memilih daerah yang akan dituju oleh Pendaftar


Syarat Pendaftaran Seniman Mengajar Download

Hak Seniman Mengajar Download

Kewajiban Seniman Mengajar Download

Berkas Perlengkapan Seniman Mengajar Download


Semua pendaftaran tidak dikenakan baiaya yang di mulai 15 Maret 2017 s/d 10 April 2017 , Tahap seleksi 11 April 2017 s/d 17 April 2017, pengumuman hasil seleksi 21 April 2017, Penmbekalan yang dilaksanakan di Jakarta 28 April s/d 30 April 2017, pelaksanaan Kegiatan 01 Mei 2017