Showing posts with label Administrasi Sertijab Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Sertijab Kepala Sekolah. Show all posts

Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres

Dikutip dari laman utama Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan akan meningkatkan payung hukum mengenai kegiatan belajar mengajar selama lima hari dari Peraturan Menteri (Permen) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

“Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan meningkatkan regulasinya, dari yang semula Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden,” kata Ma’ruf usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).

Presiden Jokowi khusus memanggil Ma’ruf untuk membahas mengenai penataan ulang aturan sistem belajar mengajar yang dinilai kontroversial itu.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ma’ruf mengatakan, hal-hal yang dibahas pada aturan itu diharapkan tidak hanya mengatur lamanya pembelajaran, tetapi juga proses belajar mengajar secara menyeluruh.

“Diharapkan bahwa peraturan itu bersifat komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” katanya

Di sisi lain, lanjut Ma’ruf, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat karakter para pelajar, khususnya untuk menangkal berkembangnya paham-paham radikalisme.

“Kemungkinan judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi pendidikan penguatan karakter. Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi

Sumber Utama : Clik here

KEMENDIKBUD: JADWAL SEKOLAH 8 JAM SEHARI, SUDAH SESUAI STANDAR GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah membuat peraturan terkait jadwal sekolah menjadi 8 jam sehari pada hari Senin hingga Jumat. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan waktu belajar tersebut telah sesuai dengan standar kerja guru.adi kalau minimum 8 jam, 5 hari masuk, jadi 40 jam per minggu, itu sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru," kata Menteri Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Namun, Menteri Muhadjir juga telah menjelaskan 8 jam belajar tidak melulu murid harus berada di ruangan kelas.

Menteri Muhadjir sebelumnya telah menjelaskan bahwa, pada Sabtu dan Minggu tidak akan ada lagi kegiatan di sekolah seperti ekstrakulikuler dan lainnya.


Sumber : Clik here

Kabar Baik, Kemendikbud Berikan Subsidi Perolehan Sertifikat Profesi Guru

Para guru yang belum mendapatkan sertifikat profesi pendidik, diharapkan segera bersiap-siap. Sebab pemerintah segera membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (guru yang sudah mengajar). Sayangnya PPG dalam jabatan yang bersubsidi ini, dikhususkan untuk guru SMK dengan kuota sebanyak 2.500 guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, PPG dalam jabatan bersubsidi adalah kerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). "Pendaftarannya dibuka 21 Mei sampai 1 Juni. Daftarnya online melaui website Resmi," kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu di kantor Kemendikbud (19/5).

Pranata mengatakan tahap awal adalah seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 5 Juni. Kemudian tahap berikutnya adalah tes berbasis komputer (CBT) pada 10-11 Juni. Materi tesnya adalah tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bidang (TKB), dan tes bahasa Inggris (TBI).

Setelah dinyatakan lulus tes CBT dan administrasi, pelamar akan masuk masa pendidikan pada Juli. Proses pendidikannya berdurasi empat bulan dengan jumlah pertemuan 16 kali tatap muka.

Setelah menjalani masa pendidikan, peserta PPG dalam jabatan bersubsidi itu mengikuti ujian pada Oktober. Jika lulus para guru ini berhak mendapatkan sertifikat profesi guru.

Pranata mengatakan besaran subsidi yang disiapkan pemerintah Rp 7,5 juta per orang. Uang subsidi itu hanya untuk keperluan akademik. Sementara untuk biaya hidup dan akomodasi selama proses PPG ditanggung para guru sendiri.
Pranata mengatakan tahun ini PPG dalam jabatan dibuka khusus untuk 10 jenis program keahlian. Yakni teknik elektronika, ketenagalistrikan, mesin, otomotif, kimia, penangkapan ikan, produksi ternak, produksi tanaman, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, dan kepariwisataan. 

Pelaksanaan Diklat Online Supervisi Kepala Sekolah

Pengembangan Bahan Ajar Diklat Online Supervisi Kepala Sekolah Tahap 1. LPPKS. Pada tanggal 27 s.d. 29 April 2017 bertempat di LPPKS telah diselenggarakan kegiatan Pengembangan Bahan Ajar Diklat Online Supervisi Kepala Sekolah Tahap 1, kegiatan yang dibuka langsung oleh kepala LPPKS tersebut dilaksanakan dengan tujuan bertujuan untuk mengembangkan berbagai komponen Bahan Ajar yang diperlukan dalam diklat online supervisi, seperti kesiapan Learning Management System (LMS), Bahan Ajar Digital, Silabi Diklat, dan administrasi kediklatan. Perbaikan-perbaikan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan sebelumnya, yaitu ujicoba diklat online supervisi pada tahun 2016.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta yang terdiri dari Staf LPPKS, Widyaiswara LPPKS, Pengembang sistem, dan narasumber kegiatan Diklat Online Supervisi. Adapun selama pelaksanaan peserta dibagi menjadi enam kelompok dan telah menghasilkan draf komponen Bahan Ajar yang akan digunakan dalam pelatihan diklat online supervisi kepala sekolah.
Kegiatan ini akan dilanjutkan pada kegiatan Pengembangan Bahan Ajar Diklat Online Supervisi Kepala Sekolah Tahap 2 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2017.

Jika bapak ibu Kepala Sekolah yang akan mengikuti silahkan langsung saja masuk pada laman resmi lppks

Beredar Surat Palsu Atas Nama BAN-S/M

Guru Nusantara : Kemajuan jaman yang selalu berkembang dengan pesat banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan dinas atau pemerintah untuk menjaring informasi yang tidak benar. Banyak surat yang beredar yang masuk melalui email atau sms untuk mengirimkan data sekolah dan mengundang bapak/ibu guru untuk mengikuti kegiatan yang bersifat online. Badan akreditasi Sekolah telah menghimbau kepada semua sekolah agar tidak langsung menanggapi surat yang diterima dari orang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu mohon kepada semua sekolah untuk menindaklanjuti dengan bertanya kepada SKPD yang terkait.

NEW UPDATE : 

Wapres: Beri Sanksi Percetakan Bocorkan Soal UN

Dari info yang ditemukan ada beberapa surat palsu/penipuan silahkan Download sekiranya sudah ada yang menerima surat ini jadi jangan di tindaklanjuti