Showing posts with label Sertifikasi Kemenag. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Kemenag. Show all posts

Kabar Baik, Kemendikbud Berikan Subsidi Perolehan Sertifikat Profesi Guru

Para guru yang belum mendapatkan sertifikat profesi pendidik, diharapkan segera bersiap-siap. Sebab pemerintah segera membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (guru yang sudah mengajar). Sayangnya PPG dalam jabatan yang bersubsidi ini, dikhususkan untuk guru SMK dengan kuota sebanyak 2.500 guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, PPG dalam jabatan bersubsidi adalah kerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). "Pendaftarannya dibuka 21 Mei sampai 1 Juni. Daftarnya online melaui website Resmi," kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu di kantor Kemendikbud (19/5).

Pranata mengatakan tahap awal adalah seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 5 Juni. Kemudian tahap berikutnya adalah tes berbasis komputer (CBT) pada 10-11 Juni. Materi tesnya adalah tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bidang (TKB), dan tes bahasa Inggris (TBI).

Setelah dinyatakan lulus tes CBT dan administrasi, pelamar akan masuk masa pendidikan pada Juli. Proses pendidikannya berdurasi empat bulan dengan jumlah pertemuan 16 kali tatap muka.

Setelah menjalani masa pendidikan, peserta PPG dalam jabatan bersubsidi itu mengikuti ujian pada Oktober. Jika lulus para guru ini berhak mendapatkan sertifikat profesi guru.

Pranata mengatakan besaran subsidi yang disiapkan pemerintah Rp 7,5 juta per orang. Uang subsidi itu hanya untuk keperluan akademik. Sementara untuk biaya hidup dan akomodasi selama proses PPG ditanggung para guru sendiri.
Pranata mengatakan tahun ini PPG dalam jabatan dibuka khusus untuk 10 jenis program keahlian. Yakni teknik elektronika, ketenagalistrikan, mesin, otomotif, kimia, penangkapan ikan, produksi ternak, produksi tanaman, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, dan kepariwisataan. 

121 ribu Guru Bukan PNS AKan Menerima Tunjangan Profesi

Kementerian Agama telah menuntaskan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Kepastian selesainya proses ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam pada kegiatan Verifikasi dan Penerbitan SK Inpassing GBPNS.

Menurutnya, sejak awal 2017, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah melakukan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII terkait pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang terhutang. Ada dua hal yang dilakukan, yaitu:

Pertama, berkoordinasi dengan Itjen Kemenag terkait penuntasan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran tunjangan profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang menerima SK Inpassing. Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan anggaran tunjangan profesi dimaksud.

Kasubdit Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi mengatakan, jumlah 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing ini didasarkan dari data usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi tahun 2011. Setelah diverifikasi oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam dan memperoleh nomor dari Sekretariat Jenderal, masih ada guru yang belum menerima dokumen SK inpasingnya karena terkendala urusan administrasi saat itu.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs, Mustofa Fahmi memastikan guru yang belum menerima SK akan segera diproses setelah identitas datanya disinkronkan dengan SIMPATIKA. Provinsi Jawa Barat misalnya, dari 21.607 guru yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam menerima SK Inpassing pada tahun 2011, ternyata masih ada 1.343 guru yang belum menerima SK fisiknya.


Sementara Provinsi Jawa Timur, dari 38.479 guru, masih ada 5.350 guru yang belum menerima SK fisiknya. Provinsi Jawa Tengah, dari 20.707 guru yang telah ditetapkan, masih terdapat 4.164 guru yang belum menerima SK fisiknya.

"Baik Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah seluruh Provinsi yang lain, saat ini akan diselesaikan pencetakannya supaya dapat segera ditandatangani oleh pejabat terkait sehingga diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, SK akan terdistribusikan ke seluruh wilayah

Berita selengkapnya silahkan Baca Disini