Showing posts with label Aplikasi Rekomendasi Perijinan Bidang Paud dan Dikmas. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi Rekomendasi Perijinan Bidang Paud dan Dikmas. Show all posts

Mapel Baru Yang Masuk Kurikulum PAUD Himbauan Dari Kemdikbud

Pendidikan Keberagaman Masuk Kurikulum PAUD dapat Memperkenalkan anak tentang bertoleransi menjadi rangkaian kurikulum pembinaan Anak usia dini. Sejak Dini anak-anak harus diajarkan bagaimana beribadah dan menghargai orang yang melakukan kegiatan ibadah lain.

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Ella Yuleawati menuruturkan, pendidikan agama di lingkungan anak usia dini memang perlu diperkenalkan. 

"Tujuannnya agar anak tidak binggung bagaimana sih cara melakukan ibadah, dan bagaimana sih seharusnya kita bersikap ketika ada orang lain yang melakukan kegiatan agama yang berbeda.

Begitu juga bagi mereka yang bukan beragama islam di bulan ramadhan sesuai kurukulum PAUD 2013 juga harus diberikan materi-materi bagaimana cara menghargai orang yang berpuasa, atau beribadah.

Terkait pemberian materi sendiri untuk anak usia 1 sampai 4 hanya sebatas perkenalan apa itu ibadah (puasa,sholat,zakat). Dan aspek-aspek apa saja yang ada saat hari raya keagamaan atau bulan-bulan suci seperti saat ini.

Mapel Baru Yang Masuk Kurikulum PAUD Himbauan Dari Kemdikbud Lihat Disini

"kalau anak usia 1 sampai 4 sebatas memeperkenalkan dengan buku cerita, atau menggambar elemen saat hari raya seperti ketupat, masjid ya apapun itu. Kan anak seumur itu harus dicontohkan dulu, kebanyakan belum bisa diperintahkan untuk puasa,"ujarnya.

Ella menambahkan saat bulan suci ini tentu materi seputar ramadhan lebih banyak. Menurutnya momen ramadhan, banyak hal yang bisa disampaikan kepada anak-anak.

"Seperti berbagi, menahan amarah, atau beramal, Ramadhan ini merupakan momennya.harapannya adalah nanti akan diaplikasikan di rumah mereka masing-masing,


Ini Ternyata Alasan Mendikbud Keluarkan Wacana Sekolah 5 Hari

Dikuti dari jpnn mendikbud memberi penjelasan atau alasan penerapan sekolah 5 hari untuk tahun 2017/2018. Rencana sekolah lima hari seminggu dengan durasi delapan jam per hari atau yang disebut program penguatan pendidikan karakter (PPK), ternyata untuk menggenjot kinerja guru. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Karena setelah puluhan tahun berjalan kriteria penilaian terhadap kinerja guru dianggap kurang sesuai di lapangan," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Muhadjir menerangkan, 24 jam bertatap muka tidak mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan. Sebab, tugas pokok guru tidak hanya mengajar di kelas. "Akibatnya banyak tugas guru yang tak diakui," imbuhnya
Untuk itu, pemerintah mencari alternatif dengan menerapkan jam kerja lima hari terhadap guru. Namun, tetap mengedepankan kinerja sebagaimana standar yang berlaku bagi aparatur sipil negara pada umumnya.

"Sehingga muncul lah lima hari kerja itu. Sehingga sekolah harus menyesuaikan menjadi lima hari sekolah, " sebut Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengungkapkan, program PPK sejatinya berkaitan dengan turunnya peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru. Pemerintah ingin menyesuaikan jam kerja guru dengan aparatur sipil negara lainnya. 

Mengenai Beriita selengkapnya silahkan Baca Disini


Sumber : Clik here

Terbuka Untuk Peluang PNS Ikuti Inpassing pada 148 JFT : Guru Nusantara

Guru Nusantara : Guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).  Saat ini ada 148 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ada dua pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya  analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM aparatur. Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
Download Aplikasi SKP link 1 atau Link 2 
Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing.  Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya. Sedangkan syarat keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Di dalam inpassing tentunya bapak/ibu juga tetap memrlukan kenaikan pangkat silahkan download Aplikasi Kenaikan Pangkat
Untuk mengetahui lebih rinci tentang syarat-syarat Jabatan Fungsional Tertentu silahkan download disini

Sumber : http://menpan.go.id