Showing posts with label Aturan PNS Terbaru. Show all posts
Showing posts with label Aturan PNS Terbaru. Show all posts

BKN Memberikan Sanksi 31 PNS Dijatuhi Pemberhentian

Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang melibatkan sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7/2017). Kepada tim website BKN, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan jika sengketa kepegawaian yang dimaksud adalah banding administratif yang diajukan oleh PNS yang menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BKN, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. “Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya,” 
Silahkan Baca 
Herman merinci, instansi asal dari 35 PNS tersebut beragam. “Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara. Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Untuk itu, agar kejadian serupa tidak berulang, Herman menghimbau agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,

Kemendag Buka Pendaftaran Diploma Pendaftaran Sudah DI Buka

Kemendag Buka Pendaftaran Diploma III Akmet Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuka kesempatan bagi lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet). Program yang tersedia yakni Diploma III spesialisasi Metrologi dan Instrumentasi tahun ajaran 2016/2017 dengan mendapatkan beasiswa pendidikan.
Kemendag Buka Pendaftaran Diploma

Tahun ini merupakan angkatan pertama dan daya tampungnya sekitar 300 mahasiswa. Tidak ada uang kuliah tunggal (UKT), selama kuliah 3 tahun gratis.

Lulusan program ini dapat berkarir sebagai pejabat fungsional penera di lingkungan Kementerian Perdagangan atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi unit Metrologi di seluruh Indonesia, serta memiliki kesempatan berkarir di industri yang berkaitan dengan bidang keteknikan (engineer).

Pendaftaran seleksi calon mahasiswa baru dibuka mulai tanggal 13 Juni – 22 Juli 2016 secara online melalui website Klik Disini Kemendag 

Segala hal yang berkaitan dengan informasi mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru Akademi Metrologi dan Instrumentasi Tahun 2016/2017.

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tanpa Ijasah S1 Tidak Akan Lolos

Sudah tahukah anda bahwa Pemerintah pastikan Guru Honorer tanpa ijazah tidak akan lolos seleksi. Untuk info selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Nasib guru dan pegawai honorer SMA/SMK yang telah dipindahkan dalam naungan Pemerintah Provinsi NTB, akhirnya akan ditentukan oleh seleksi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, H. M. Suruji menyatakan akan ada proses seleksi yang bakal dilalui. Dari 6.700 guru honorer yang dialihkan ke Pemprov NTB, hanya 3.500 yang akan diangkat.

Syarat utama yang harus dimiliki oleh guru honorer ini adalah berijazah S1/D4. Tanpa gelar sarjana, para guru tak akan bisa mengikuti seleksi.
asihwinarti156.blogspot.com

“Yang agak sulit itu kan guru yang tidak sarjana pasti gugur, karena di Undang-Undang Guru dan Dosen guru itu minimal S1/D4. Berarti yang tidak sarjana otomatis akan langsung gugur,” ujarnya di hadapan awak media, Senin, 3 Juli 2017.

Ada kelompok guru yang diuntungkan jika mengikuti seleksi ini, yakni mereka yang sudah mengikuti sertifikasi. Diperkirakan jumlahnya kurang dari seribu dari total 6.700 guru dan pegawai honorer. “Yang sudah sertifikasi itu sudah diakui oleh pusat sebagai guru profesional. Itu tidak perlu diseleksi, karena sudah otomatis lolos. Sekarang sedang kami sempurnakan datanya,” jelasnya.

Syarat Utama agar Lolos Dari Seleksi Tenaga Honorer Silahkan Lihat Disini
Seleksi guru honorer ini disampaikan langsung Suruji akan dilakukan secara terbuka. Namun bisa saja terjadi, guru yang lolos seleksi akan mengikuti seleksi lagi. Ini jika ia berkenan menjadi laboran, pustakawan atau bagian kepegawaian.

“Kita ingin yang jadi guru ini benar-benar terbaik untuk guru. Nanti yang tidak terbaik untuk guru mungkin dia terbaik untuk pustakawan, laboran, tenaga administrasi. Karena semuanya harus diperkuat,” pungkasnya.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pemerintah pastikan Guru Honorer tanpa ijazah tidak akan lolos seleksi yang dikutip dari Sumber Utama

Kemensetneg Menyelenggarakan Sosialisasi Layanan BAPERTARUM-PNS dan Penawaran Rumah Bersubsidi

Deputi Bidang Administrasi Aparatur melalui Biro Sumber Daya Manusia bersama dengan para pengembang perumahan menggelar Sosialisasi Layanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Program Penawaran Rumah dan Apartemen bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Acara yang bertempat di Aula Serba Guna, Gedung III Kemensetneg tersebut dikemas dalam bentuk pameran perumahan KPR bersubsidi dan non subsidi serta apartemen yang mendatangkan sepuluh pengembang perumahan.

Daerah Yang mendapat Subsidi KPR Perumahan silahkan Unduh

Tujuan guna menunjang peningkatan kesejahteraan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg. “Jadi kegiatan ini adalah kedua kalinya kami lakukan. Di tahun sebelumnya dikemas dengan cara yang sama dan Biro SDM bekerjasama dengan bank BNI,

Pada kesempatan sosialisasi dan pameran perumahan serta apartemen kali ini, Penyelenggara menghadirkan narasumber dari BAPERTARUM-PNS, yaitu Barik Gussaini, Kepala Bagian Relasi, Media dan Protokoler. Dalam paparannya Ia menjelaskan dasar hukum dari BAPERTARUM-PNS yakni Keppres Nomor 14 Tahun 1993, BAPERTARUM-PNS bertujuan untuk membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas KPR serta membantu sebaian biaya membangun rumah di atas tanah yang dimiliki dengan syarat PNS aktif, belum memiliki rumah, masa kerja minimal lima tahun, dan belum pernah memanfaatkan Tabungan Perumahan (Taperum). Pengembalian pokok taperum ini juga dilakukan jika PNS sudah pensiun, meninggal, atau sebab lainnya.

Baca Juga Artikel Penting

Barik Gussaini juga menjelaskan bahwa BAPERTARUM-PNS bersinergi dengan pemerintahan pusat atau derah sebagai regulasi dan kesejahteraan PNS; pengembang sebagai pemilik lahan dan penyedia prumahan; Bank Pelaksana sebagai pembiayaan kredit kontruksi dan pembiayaan KPR; serta BAPERTARUM-PNS sebagai pengelola taperum dan penyedia bantuan perumahan.


Paparan kedua disampaikan oleh Carly Tambunan yang merupakan Senior Manager Bank Tabungan Negara (BTN). Ia menjelaskan tentang Bank BTN telah menjadi penyalur KPR terbesar karena bekerjasama dengan 12.223 developer baik badan hukum maupun perorangan yang ada di Indonesia. “Dalam hal menyiapkan suplay, kami juga bekerjasama dengan BUMN kementerian untuk menyiapkan calon-calon konsumen,” tambah Carly Tambunan dalam presentasinya.

Pada materinya, ia juga menginformasikan bahwa Bank BTN memiliki fasilitas kemudahan dalam memiliki rumah ataupun apartemen, yaitu dengan cara memenuhi persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan standar. Dalam rangka transformasi BUMN, Bank BTN memiliki peran strategis di bidang perumahan nasional sebagai pelaksana utama Program Satu Juta Rumah.

Selengkapnya mengenai berita ini silahkan baca Selengkapnya

Sumber : Clik here

2 Peraturan Kemendikbud Terbaru yang Siap Dijalankan Tahun Pelajaran 2017 / 2018

nilah 2 Aturan Kemendikbud Terbaru. Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan regulasi tentang penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi itu bakal diterapkan sesuai dengan zona lokasi sekolah. “Sekolah nantinya pada penerimaan siswa baru akan menerima siswa sesuai dengan zona lokasi sekolah itu berada. Sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah yang padat siswanya dan sedikit siswanya.

Kedua,, Kemendikbud dalam rangka mendongkrak kualitas guru akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para tenaga pengajar berada di sekolah selama delapan jam. “Pada Sabtu dan Minggu libur, sehingga guru lebih fokus mengajar di sekolahnya, dan tidak lagi mencari jam mengajar di sekolah lain," ungkap Muhadjir.

Karenanya, proses belajar mengajar di sekolah diarahkan pada aktivitas yang mendorong siswa lebih aktif dan menumbuhkan kemampuan inovasi siswa. Penguatan pendidikan karakter bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal. “Belajar di kelas bisa dilakukan sekitar tiga jam, sisanya sekitar lima jam dilakukan belajar aktif di luar kelas. Siswa bisa diajak belajar kritis dan santun,” jelasnya.

Menteri yang juga tokoh Muhammadiyah itu juga mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pendampingan terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Muhadjir menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah dengan dua jadwal belajar, yakni pagi dan sore.

“Jika hal tersebut terjadi, pemda bisa membantu membuat ruang kelas baru atau unit sekolah baru. Selain itu, pemerintah dan pemda bersama-sama fokus pada penambahan perangkat komputer, sebagai upaya melek teknologi di sekolah,” tandasnya. 

Aturan kemdikbud ini akan mulai di terapkan pada tahun pelajaran 2017/2018 selengkapnya di sini

Sumber : http://www.jpnn.com


Aturan baru Jokowi buat PNS, dari syarat perekrutan hingga pemecatan

Dikutip dari sumber Utama Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Beberapa aturan baru untuk PNS dikeluarkan, seperti mekanisme dan sistem baru dalam perekrutan hingga pemberhentian PNS karena perampingan.

Dalam aturan ini, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.

Hal ini dilakukan untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS


Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan Unduh Disini 

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.

Tak hanya soal perekrutan, aturan baru ini juga mengenai pemberhentian PNS karena perampingan organisasi. 

Salah satu isi aturan baru ini adalah mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema itu di antaranya mengenai pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

"Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.


Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur soal pidana yang dilakukan PNS. Aparatur negara yang dijatuhi pidana 2 tahun penjara atau lebih masih bisa bekerja dengan syarat. Apa saja syaratnya? 

Poin lain dalam aturan ini, pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana. Menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.

"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS," bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB.

PNS tersebut diaktifkan kembali apabila tersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Beleid baru ini menegaskan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Selain itu, PNS juga dipecat dengan tidak hormat jika menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan berencana.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Dari Berita di atas Selengkapnya bisa di Baca Disini